Tugas-tugas adiministratif guru dan kepala sekolah juga dibuat lebih sederhana dan mereka dibebaskan dari urusan-urusan yang tidak relevan dengan pembelajaran seperti kegiatan swakelola pekerjaan proyek fisik di sekolah.
Dengan demikian, semua stakeholders pendidikan akan berkonsentrasi meningkatkan kualitas pembelajaran yang akan berdampak pada perbaikan performa belajar peserta didik.
Jika semua kondisi obyektif tersebut dibenahi dan ketimpangan antarsekolah semakin kecil, ujian terstandar tidak lagi diperlukan.
Karena, seperti yang diingatkan esais kawakan Goenawan Muhammad, sekolah dan instrumen pendukungnya termasuk asesmen bukan penentu gagal tidaknya seorang anak; ia tidak berhak menjadi perumus masa depan.