Hati-hati Mengkaji UN dan Kurikulum Merdeka

Rabu, 6 November 2024 | 16:08 WIB
Sejumlah murid melaksanakan UNBK ( Ujian Nasional Berbasis Komputer ) di SMK Negeri 3 Kota Tangerang, Banten, Senin ( 3/4/2017). Ujian nasional berbasis online tingkat SMK ini akan berlangsung hingga Kamis 6 April mendatang. (KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI) Sejumlah murid melaksanakan UNBK ( Ujian Nasional Berbasis Komputer ) di SMK Negeri 3 Kota Tangerang, Banten, Senin ( 3/4/2017). Ujian nasional berbasis online tingkat SMK ini akan berlangsung hingga Kamis 6 April mendatang.

Upgrade keilmuan tersebut terutama ditujukan pada guru agar lebih menguasai numerasi dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) peserta didik. Pemerintahan Prabowo-Gibran memberikan prioritas agar peserta didik menguasai sains dan teknologi.

Peningkatan kualitas guru mencakup pula dalam hal bimbingan konseling (BK). Guru BK diharapkan memiliki peningkatan, serta guru-guru bidang studi juga diarahkan agar bisa mempunyai kemampuan konseling.

Keempat, meningkatkan kesejahteraan guru. Bocoran lainnya, Mu'ti mengatakan, telah terdapat porsi anggaran di 2025 yang digunakan untuk meningkatkan gaji dan kesejahteraan guru.

Hanya saja, ia belum bisa menyebut angka tentang besaran kenaikan gaji. Mu'ti berharap, peningkatan kesejahteraan ini memiliki korelasi positif pada kenaikan mutu pengajaran yang dilakukan para guru.

Politik kepentingan dalam UN dan Kurikulum

Rencana Abdul Mu’ti dan kementeriannya patut didukung. Namun, kiranya harus hati-hati dalam mengkaji kembalinya pelaksanaan UN dan mengganti Kurikulum Merdeka.

Hingga saat ini penyelenggaraan pendidikan di Indonesia sarat dengan campur tangan pemerintah. Melalui kebijakan kurikulum, pemerintah mengatur penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Kurikulum Nasional mengatur proses belajar-mengajar semua sekolah yang ada di Indonesia, termasuk yang diselenggarakan oleh pihak swasta.

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan, sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Semua sekolah tidak lepas dari “kewajiban” mengikuti Kurikulum Nasional. Pemerintah melalui Kurikulum Nasional membuat “penyeragaman” dalam penyelenggaraan pendidikan.

Penyelenggaraan Evaluasi Belajar merupakan bagian dari kurikulum yang dibuat oleh pemerintah, dan semua sekolah wajib mengikutinya.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.