(ilustrasi) Suasana siswa kelas 12. Guru Besar Universitas Negeri Malang (UM) Prof. Dr. Syamsul Hadi minta TKA tidak menjadi wajibMALANG, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Negeri Malang (UM) Prof. Dr. Syamsul Hadi mengingatkan pemerintah agar pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak menjadi sebuah kewajiban utama nantinya, baik secara langsung maupun tersirat, dalam sistem pendidikan formal nasional.
Hal tersebut disampaikannya saat dimintai pandangan mengenai efektivitas TKA sebagai alat evaluasi mutu pendidikan oleh pemerintah.
Syamsul menilai, kebijakan instrumen evaluasi atau penilaian mutu pendidikan berskala nasional di Indonesia cenderung hanya berganti nama, mulai dari Ebtanas, Ujian Nasional (UN), hingga kini TKA.
"Pergantian itu rasanya kalau dikatakan efektif kok ya belum ada bukti, ya. Apalagi yang belum. Jadi kalau menurut saya, untuk mengatakan efektif atau tidak, ya, lihat nanti jangka panjangnya," ujar Syamsul, Selasa (4/11/2025).
Baca juga: Siswa Mengaku Hari Kedua TKA Ketegangan Berkurang: Kan Mapelnya yang Kita Suka
Ia khawatir nasib TKA akan sama seperti ujian- ujian nasional pendahulunya.
Syamsul menyoroti saat adanya kritik terhadap kebijakan evaluasi di masa lalu.
Ia khawatir TKA akan kembali mendominasi program pendidikan di sekolah, sehingga semua energi murid hanya difokuskan untuk menghadapi tes tersebut seperti halnya UN.
"Kekhawatiran saya ke depan bagaimana ini tidak menjadi semacam itu," katanya.
Baca juga: Siswa Curhat: Kita Stres, Materi yang Sudah Dipelajari Malah Nggak Keluar di TKA
Ia menjelaskan, jika TKA terlalu didominasi, hal itu berpotensi diibaratkannya seperti menganakemaskan mata pelajaran tertentu. Akibatnya, kecakapan dan kompetensi lain bisa terabaikan.
"Kalau ini akan terjadi, maka jebakan terhadap kritik pendidikan di Indonesia selama ini yang selalu hanya terfokus pada aspek akademik dan mengabaikan kecakapan dan kompetensi yang lain akan terulang lagi," tegasnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah mengantisipasi agar pengalaman masa lalu tersebut agar tidak terjadi lagi. Poin penting yang ditekankan Prof. Syamsul adalah status TKA yang sebaiknya tidak wajib.