Kebijakan selanjutnya adalah perubahan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) untuk jalur zonasi.
Staf Ahli Kemendikdasmen, Biyanto, mengungkapkan bahwa penilaian tidak akan lagi didasarkan pada dokumen kependudukan, melainkan berdasarkan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah. Selain itu, istilah PPDB akan diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Tak hanya itu, Pemerintah juga berencana untuk merenovasi 10.000 sekolah yang rusak pada tahun 2025, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 17,1 triliun untuk renovasi tersebut, seperti yang disampaikan oleh Abdul Mu'ti.
Di samping itu, untuk meningkatkan kesejahteraan guru, tunjangan sertifikasi guru ASN dan PPPK akan dinaikkan.
Guru yang baru disertifikasi akan menerima tunjangan sebesar Rp 2 juta, sementara yang telah bersertifikasi sebelumnya akan mendapatkan kenaikan tunjangan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.
Terakhir, kebijakan baru juga mengizinkan guru ASN dan PPPK untuk mengajar di sekolah swasta dengan memenuhi beberapa syarat yang ditentukan. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kualitas pendidikan di Indonesia.
Baca juga: PPDB Zonasi 2025 Diganti PPDB Domisili, Masih Pakai KK?
Sumber: Kebijakan Baru Pendidikan: PPDB Zonasi Diganti Domisili, UN Ada Lagi