Gebrakan Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Zonasi PPDB Dihapus hingga Kembalinya UN

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:00 WIB
()

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ( Mendikdasmen), Prof.Abdul Mu'ti, membuat gebrakan dengan kebijakan baru di bidang pendidikan di Indonesia. 

Kebijakan itu, menurutnya, disusun sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk periode 2024 hingga 2029.

Kebijakan-kebijakan itu bertujuan untuk meningkatkan karakter pendidikan, kualitas pendidikan, serta sistem penerimaan siswa di sekolah.

Baca juga: Momen Prabowo Minta Wartawan Keluar Saat Sidang Kabinet: Saya Kira Cukup Bahan Beritanya...

Kebijakan utama yang dibuat Menteri Abdul Mu'ti salah satunya adalah kegiatan senam sebelum masuk sekolah. 

Siswa diwajibkan untuk melakukan Senam Indonesia Hebat minimal dua kali seminggu guna meningkatkan kebugaran fisik.

Baca juga: Tutup Sidang Sengketa Pilkada, Saldi Isra Tiba-tiba Bahas Momen Comeback Barcelona

Lalu juga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai ungkapan cinta tanah air, serta berdoa sebelum memulai pelajaran untuk menumbuhkan rasa syukur.

Kebijakan kedua yang juga menyita perhatian adalah kembalinya Ujian Nasional (UN), yang sempat dihapus pada masa Menteri Nadiem Makarim.

Baca juga: Diburu 2 Tahun, Buron Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos Tertangkap dan Sempat Ganti Nama

UN akan dilaksanakan kembali untuk jenjang SD, SMP, dan SMA dengan jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan.

Ujian untuk SMA akan dimulai pada November 2025, sementara untuk SD dan SMP akan dilaksanakan pada tahun 2026.

Baca juga: Cara Ukur Jarak Rumah ke Sekolah di PPDB Jalur Zonasi Terbaru 2025

Prof.Toni Toharudin, Kepala BSKAP, menyatakan bahwa istilah UN akan diganti dengan tes kompetensi akademik (TKA).

Kebijakan selanjutnya adalah perubahan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) untuk jalur zonasi.

Staf Ahli Kemendikdasmen, Biyanto, mengungkapkan bahwa penilaian tidak akan lagi didasarkan pada dokumen kependudukan, melainkan berdasarkan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah. Selain itu, istilah PPDB akan diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Renovasi sekolah

Tak hanya itu, Pemerintah juga berencana untuk merenovasi 10.000 sekolah yang rusak pada tahun 2025, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 17,1 triliun untuk renovasi tersebut, seperti yang disampaikan oleh Abdul Mu'ti.

Di samping itu, untuk meningkatkan kesejahteraan guru, tunjangan sertifikasi guru ASN dan PPPK akan dinaikkan.

Guru yang baru disertifikasi akan menerima tunjangan sebesar Rp 2 juta, sementara yang telah bersertifikasi sebelumnya akan mendapatkan kenaikan tunjangan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.

Terakhir, kebijakan baru juga mengizinkan guru ASN dan PPPK untuk mengajar di sekolah swasta dengan memenuhi beberapa syarat yang ditentukan. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kualitas pendidikan di Indonesia.

Baca juga: PPDB Zonasi 2025 Diganti PPDB Domisili, Masih Pakai KK?

Sumber: Kebijakan Baru Pendidikan: PPDB Zonasi Diganti Domisili, UN Ada Lagi

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.