Aturan Ujian Nasional Versi Baru: Cek Mapel yang Diujikan SD, SMP, SMA

Kamis, 5 Juni 2025 | 15:13 WIB
Ilustrasi Ujian Nasional (KOMPAS IMAGES/ANDREAN KRISTIANTO) Ilustrasi Ujian Nasional

KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi mengeluarkan payung hukum pelaksanaan ujian nasional versi baru atau Tes Kemampuan Akademik ( TKA) untuk siswa SD, SMP, dan SMA sederajat.

Aturan itu dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.

Dalam aturan tersebut telah disebutkan sekolah mana saja yang diperkenankan untuk menggelar TKA beserta persyaratan yang harus dipenuhi.

"Pelaksana TKA adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi," demikian yang tertulis di Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 dikutip Rabu (4/6/2025).

Baca juga: Siswa Tidak Ikut Ujian Nasional Versi Baru Tak Akan Dapat Konsekuensi

Bagi sekolah yang tidak terakreditasi akan diminta untuk menginduk pada sekolah terakreditasi pelaksana TKA.

Selain itu, sekolah pelaksana TKA haru memenuhi paling sedikit syarat berikut ini:

• Sarana terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet, dan

• Petugas pelaksana TKA terdiri atas proktor dan teknisi.

Peserta TKA

Setelah menentukan sekolah yang menyelenggarakan TKA, aturan ini juga mengatur siapa saja siswa yang bisa ikut TKA.

Berikut syarat siswa yang bisa ikut TKA:

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.