KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi mengeluarkan payung hukum pelaksanaan ujian nasional versi baru atau Tes Kemampuan Akademik ( TKA) untuk siswa SD, SMP, dan SMA sederajat.
Aturan itu dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Dalam aturan tersebut telah disebutkan sekolah mana saja yang diperkenankan untuk menggelar TKA beserta persyaratan yang harus dipenuhi.
"Pelaksana TKA adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi," demikian yang tertulis di Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 dikutip Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Siswa Tidak Ikut Ujian Nasional Versi Baru Tak Akan Dapat Konsekuensi
Bagi sekolah yang tidak terakreditasi akan diminta untuk menginduk pada sekolah terakreditasi pelaksana TKA.
Selain itu, sekolah pelaksana TKA haru memenuhi paling sedikit syarat berikut ini:
• Sarana terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet, dan
• Petugas pelaksana TKA terdiri atas proktor dan teknisi.
Setelah menentukan sekolah yang menyelenggarakan TKA, aturan ini juga mengatur siapa saja siswa yang bisa ikut TKA.
Berikut syarat siswa yang bisa ikut TKA: