Aturan Ujian Nasional Versi Baru: Cek Mapel yang Diujikan SD, SMP, SMA

Kamis, 5 Juni 2025 | 15:13 WIB
Ilustrasi Ujian Nasional (KOMPAS IMAGES/ANDREAN KRISTIANTO) Ilustrasi Ujian Nasional

KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi mengeluarkan payung hukum pelaksanaan ujian nasional versi baru atau Tes Kemampuan Akademik ( TKA) untuk siswa SD, SMP, dan SMA sederajat.

Aturan itu dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.

Dalam aturan tersebut telah disebutkan sekolah mana saja yang diperkenankan untuk menggelar TKA beserta persyaratan yang harus dipenuhi.

"Pelaksana TKA adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi," demikian yang tertulis di Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 dikutip Rabu (4/6/2025).

Baca juga: Siswa Tidak Ikut Ujian Nasional Versi Baru Tak Akan Dapat Konsekuensi

Bagi sekolah yang tidak terakreditasi akan diminta untuk menginduk pada sekolah terakreditasi pelaksana TKA.

Selain itu, sekolah pelaksana TKA haru memenuhi paling sedikit syarat berikut ini:

• Sarana terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet, dan

• Petugas pelaksana TKA terdiri atas proktor dan teknisi.

Peserta TKA

Setelah menentukan sekolah yang menyelenggarakan TKA, aturan ini juga mengatur siapa saja siswa yang bisa ikut TKA.

Berikut syarat siswa yang bisa ikut TKA:

1. TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.

Baca juga: TKA Pengganti Ujian Nasional Jadi Indikator Siswa Masuk SMP-SMA

2. Murid sebagaimana dimaksud wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.

3. Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:

• Murid pada kelas 6 SD/MI/sederajat

• Murid pada kelas 9 SMP/MTs/sederajat dan

• Murid pada kelas 12 SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK

4. Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan nonformal terdiri atas:

• Murid pada kelas 6 program paket A atau bentuk lain yang sederajat

• Murid pada kelas 9 program paket B atau bentuk lain yang sederajat atau

• Murid pada kelas 12 program paket C atau bentuk lain yang sederajat

5. Murid sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.

Baca juga: Kisah Nuzula, Peserta UTBK 2025 dengan Nilai Tertinggi di Unesa, Pilih Kedokteran

Mata uji TKA

Peserta TKA nantinya akan menjalani ujian terhadap beberapa mata pelajaran sebagai berikut:

1. Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas:

• Bahasa Indonesia, dan

• Matematika

2. Mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas:

• Bahasa Indonesia

• Matematika

• Bahasa Inggris, dan

Mata pelajaran pilihan

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran pilihan ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.