KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi mengeluarkan payung hukum pelaksanaan ujian nasional versi baru atau Tes Kemampuan Akademik ( TKA) untuk siswa SD, SMP, dan SMA sederajat.
Aturan itu dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Dalam aturan tersebut telah disebutkan sekolah mana saja yang diperkenankan untuk menggelar TKA beserta persyaratan yang harus dipenuhi.
"Pelaksana TKA adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi," demikian yang tertulis di Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 dikutip Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Siswa Tidak Ikut Ujian Nasional Versi Baru Tak Akan Dapat Konsekuensi
Bagi sekolah yang tidak terakreditasi akan diminta untuk menginduk pada sekolah terakreditasi pelaksana TKA.
Selain itu, sekolah pelaksana TKA haru memenuhi paling sedikit syarat berikut ini:
• Sarana terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet, dan
• Petugas pelaksana TKA terdiri atas proktor dan teknisi.
Setelah menentukan sekolah yang menyelenggarakan TKA, aturan ini juga mengatur siapa saja siswa yang bisa ikut TKA.
Berikut syarat siswa yang bisa ikut TKA:
1. TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.
Baca juga: TKA Pengganti Ujian Nasional Jadi Indikator Siswa Masuk SMP-SMA
2. Murid sebagaimana dimaksud wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
3. Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
• Murid pada kelas 6 SD/MI/sederajat
• Murid pada kelas 9 SMP/MTs/sederajat dan
• Murid pada kelas 12 SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK
4. Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan nonformal terdiri atas:
• Murid pada kelas 6 program paket A atau bentuk lain yang sederajat
• Murid pada kelas 9 program paket B atau bentuk lain yang sederajat atau
• Murid pada kelas 12 program paket C atau bentuk lain yang sederajat
5. Murid sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.
Baca juga: Kisah Nuzula, Peserta UTBK 2025 dengan Nilai Tertinggi di Unesa, Pilih Kedokteran
Peserta TKA nantinya akan menjalani ujian terhadap beberapa mata pelajaran sebagai berikut:
1. Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas:
• Bahasa Indonesia, dan
• Matematika
2. Mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas:
• Bahasa Indonesia
• Matematika
• Bahasa Inggris, dan
• Mata pelajaran pilihan
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran pilihan ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.