Aturan Ujian Nasional Versi Baru: Cek Mapel yang Diujikan SD, SMP, SMA

Kamis, 5 Juni 2025 | 15:13 WIB
Ilustrasi Ujian Nasional (KOMPAS IMAGES/ANDREAN KRISTIANTO) Ilustrasi Ujian Nasional

1. TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.

Baca juga: TKA Pengganti Ujian Nasional Jadi Indikator Siswa Masuk SMP-SMA

2. Murid sebagaimana dimaksud wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.

3. Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:

• Murid pada kelas 6 SD/MI/sederajat

• Murid pada kelas 9 SMP/MTs/sederajat dan

• Murid pada kelas 12 SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK

4. Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan nonformal terdiri atas:

• Murid pada kelas 6 program paket A atau bentuk lain yang sederajat

• Murid pada kelas 9 program paket B atau bentuk lain yang sederajat atau

• Murid pada kelas 12 program paket C atau bentuk lain yang sederajat

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.