1. TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.
Baca juga: TKA Pengganti Ujian Nasional Jadi Indikator Siswa Masuk SMP-SMA
2. Murid sebagaimana dimaksud wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
3. Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
• Murid pada kelas 6 SD/MI/sederajat
• Murid pada kelas 9 SMP/MTs/sederajat dan
• Murid pada kelas 12 SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK
4. Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan nonformal terdiri atas:
• Murid pada kelas 6 program paket A atau bentuk lain yang sederajat
• Murid pada kelas 9 program paket B atau bentuk lain yang sederajat atau
• Murid pada kelas 12 program paket C atau bentuk lain yang sederajat