- SD: Nilai rapor 5 semester terakhir, yakni kelas 4, 5 dan semester gasal kelas 6. Rapor semester genap kelas 6 bisa digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
- SMP dan SMA/sederajat: sama dengan SD, gunakan nilai dari 5 semester terakhir. Semester genap untuk kelas 9/12 dapat digunakan sebagai tambahan.
- SMK: Nilai rapor ditambah dengan nilai PKL, dan nilai praktik dalam 5 semester terakhir. Nilai yang sama yang diperoleh pada semester terakhir masa pembelajaran dapat ditambahkan untuk penilaian kelulusan.
Bagi sejumlah sekolah yang sudah melaksanakan Ujian Sekolah, dapat menggunakan nilai tersebut sebagai parameter kelulusan siswa.
4. Kenaikan kelas
Sehubungan dengan tidak dimungkinkannya pelaksanaan ujian semester untuk kenaikan kelas saat ini dan beberapa waktu ke depan, maka Ujian Kenaikan Kelas (UKK) bisa dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.
Dalam kondisi ini, siswa tidak disyaratkan untuk mencapai seluruh kurikulum yang ada.
Baca juga: Wali Kota di Italia Ancam Warga yang Sepelekan Lockdown: Kirim Polisi dengan Penyembur Api
5. Penerimaan siswa baru
Untuk Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diminta untuk diselenggarakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ada, agar virus penyebab Covid-19 ini tidak menyebar lebih luas.
Jadi, adanya kerumunan para pendaftar atau orangtuanya saat proses PPDN nanti sangat tidak dianjurkan terjadi.