Kementerian Pendidikan memberikan sejumlah acuan untuk pelaksanaan belajar dari rumah selama masa pandemi ini.
Dalam proses belajar jarak jauh ini, siswa tidak diberi tuntutan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum agar bisa naik kelas atau lulus.
Materi belajar di rumah, menurut Mendikbud dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, misalnya yang saat ini relevan adalah memahami apa itu pandemi Covid-19.
Tidak ada batasan spesifik materi belajar apa saja yang harus dilakukan oleh siswa di rumah. Segala hal bisa dipelajari sesuai dengan minat dan kondisi masing-masing.
Hal ini karena akses atau fasilitas belajar yang dimiliki masing-masing siswa di rumah tidak lah sama.
Dalam hal ini, guru diminta untuk memberi umpan balik atas aktivitas yang dilakukan siswanya di rumah. Umpan balik tersebut bersifat kualitatif dan bukan berupa pemberian skor yang bersifat kuantitatif.
3. Ujian Sekolah
Ujian Sekolah yang belum dilaksanakan saat SE ini dikeluarkan, seluruhnya harus dibatalkan, karena adanya larangan mengumpulkan sejumlah orang dalam satu tempat tertentu.
Nilai untuk ujian sekolah dapat diambil dari portofolio nilai rapor atau prestasi yang sudah diperoleh sebelumnya.
Baca juga: Cegah Corona, 3 Maskapai Ini Terapkan Physical Distancing, Berikut Penjelasannya
Secara spesifik adalah sebagai berikut: