Dari UN hingga Belajar di Rumah, Berikut Sejumlah Kebijakan Mendikbud Saat Pandemi Corona

Jumat, 27 Maret 2020 | 14:25 WIB
Siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 8 Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/3/2020). Sebanyak 40.056 siswa SMK yang tersebar di 418 sekolah seSulsel mengikuti UNBK yang dilaksanakan pada 16-19 Maret 2020. (ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 8 Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/3/2020). Sebanyak 40.056 siswa SMK yang tersebar di 418 sekolah seSulsel mengikuti UNBK yang dilaksanakan pada 16-19 Maret 2020.

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait proses pelaksanaan belajar-mengajar selama masa pandemi Covid-19 ini.

Kebijakan-kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaann Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan pada 24 Maret lalu.

Setidaknya, terdapat 6 kebijakan yang disampaikan yakni menyoal pelaksanaan Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, proses penilaian, kenaikan kelas, penerimaan siswa baru, dan penggunaan dana BOS.

Berikut ini keenam kebijakan tersebut:

1. Peniadaan UN

Ujian Nasional di seluruh tingkat sekolah untuk tahun 2020 dibatalkan, termask Uji Kompetensi Keahlian yang biasanya dilakukan oleh Sekolah Menengah Kejuruan.

Dengan begini, secara otomatis syarat kelulusan dan seorang siswa dari sebuah tingkat pendidikan tidak menggunakan hasil UN atau UKK lagi.

Syarat memasuki tingkat pendidikan selanjutnya pun tidak menggunakan parameter hasil UN.

Sementara itu, proses penyetaraan bagi peserta program penyetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C akan ditentukan kemudian.

Baca juga: Begini Cara Sistem Kekebalan Tubuh Bereaksi Saat Diserang Virus Corona

2. Belajar di rumah

Kementerian Pendidikan memberikan sejumlah acuan untuk pelaksanaan belajar dari rumah selama masa pandemi ini.

Dalam proses belajar jarak jauh ini, siswa tidak diberi tuntutan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum agar bisa naik kelas atau lulus.

Materi belajar di rumah, menurut Mendikbud dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, misalnya yang saat ini relevan adalah memahami apa itu pandemi Covid-19.

Tidak ada batasan spesifik materi belajar apa saja yang harus dilakukan oleh siswa di rumah. Segala hal bisa dipelajari sesuai dengan minat dan kondisi masing-masing.

Hal ini karena akses atau fasilitas belajar yang dimiliki masing-masing siswa di rumah tidak lah sama.

Dalam hal ini, guru diminta untuk memberi umpan balik atas aktivitas yang dilakukan siswanya di rumah. Umpan balik tersebut bersifat kualitatif dan bukan berupa pemberian skor yang bersifat kuantitatif.

3. Ujian Sekolah

Ujian Sekolah yang belum dilaksanakan saat SE ini dikeluarkan, seluruhnya harus dibatalkan, karena adanya larangan mengumpulkan sejumlah orang dalam satu tempat tertentu.

Nilai untuk ujian sekolah dapat diambil dari portofolio nilai rapor atau prestasi yang sudah diperoleh sebelumnya.

Baca juga: Cegah Corona, 3 Maskapai Ini Terapkan Physical Distancing, Berikut Penjelasannya

Secara spesifik adalah sebagai berikut:

- SD: Nilai rapor 5 semester terakhir, yakni kelas 4, 5 dan semester gasal kelas 6. Rapor semester genap kelas 6 bisa digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

- SMP dan SMA/sederajat: sama dengan SD, gunakan nilai dari 5 semester terakhir. Semester genap untuk kelas 9/12 dapat digunakan sebagai tambahan.

- SMK: Nilai rapor ditambah dengan nilai PKL, dan nilai praktik dalam 5 semester terakhir. Nilai yang sama yang diperoleh pada semester terakhir masa pembelajaran dapat ditambahkan untuk penilaian kelulusan.

Bagi sejumlah sekolah yang sudah melaksanakan Ujian Sekolah, dapat menggunakan nilai tersebut sebagai parameter kelulusan siswa.

4. Kenaikan kelas

Sehubungan dengan tidak dimungkinkannya pelaksanaan ujian semester untuk kenaikan kelas saat ini dan beberapa waktu ke depan, maka Ujian Kenaikan Kelas (UKK) bisa dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.

Dalam kondisi ini, siswa tidak disyaratkan untuk mencapai seluruh kurikulum yang ada.

Baca juga: Wali Kota di Italia Ancam Warga yang Sepelekan Lockdown: Kirim Polisi dengan Penyembur Api

5. Penerimaan siswa baru

Untuk Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diminta untuk diselenggarakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ada, agar virus penyebab Covid-19 ini tidak menyebar lebih luas.

Jadi, adanya kerumunan para pendaftar atau orangtuanya saat proses PPDN nanti sangat tidak dianjurkan terjadi.

Untuk PPDB Jalur Prestasi yang menggunakan nilai rapor akan menggunakan hasil penilaian siswa 5 semester terakhir atau prestasi non-akademik di luar rapor sekolah.

Selanjutnya, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud akan menyediakan bantuan tekis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB secara daring.

6. Dana bantuan operasional

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah.

Misalnya dalam masa pandemi ini sekolah perlu untuk membeli sejumlah barang untuk mencegah terjadinya penularan, seperti hand sanitize, alat kebersihan, desinfektan, dan sebagainya.

Atau bisa juga digunakan untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh yang mungkin membutuhkan biaya tertentu.

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.