KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait proses pelaksanaan belajar-mengajar selama masa pandemi Covid-19 ini.
Kebijakan-kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaann Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan pada 24 Maret lalu.
Setidaknya, terdapat 6 kebijakan yang disampaikan yakni menyoal pelaksanaan Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, proses penilaian, kenaikan kelas, penerimaan siswa baru, dan penggunaan dana BOS.
Berikut ini keenam kebijakan tersebut:
1. Peniadaan UN
Ujian Nasional di seluruh tingkat sekolah untuk tahun 2020 dibatalkan, termask Uji Kompetensi Keahlian yang biasanya dilakukan oleh Sekolah Menengah Kejuruan.
Dengan begini, secara otomatis syarat kelulusan dan seorang siswa dari sebuah tingkat pendidikan tidak menggunakan hasil UN atau UKK lagi.
Syarat memasuki tingkat pendidikan selanjutnya pun tidak menggunakan parameter hasil UN.
Sementara itu, proses penyetaraan bagi peserta program penyetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C akan ditentukan kemudian.
Baca juga: Begini Cara Sistem Kekebalan Tubuh Bereaksi Saat Diserang Virus Corona
2. Belajar di rumah