1. Murid mendaftarkan diri sebagai calon peserta tes dengan menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orangtua/wali murid dan disimpan di sekolah.
2. Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA mencantumkan mata uji pilihan. untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.Siswa bisa mengecek data pelajaran pendukung prodi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) sebagai pertimbangan memilih mapel pilihan, tercantum dalam Kepmendikdasmen No 102 Tahun 2025 ini.
3. Murid menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru enam bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan.
4. Mendaftar keikutsertaan TKA pada satuan pendidikan masing-masing melalui operator pendataan lewat https://tka.kemendikdasmen.go.id dan mengisi format Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orangtua/wali murid.
5. Jika ada data yang salah, perbaiki data dengan mekanisme VervalPD atau perbaiki mandiri melalui laman verifikasi NISN Kemendikdasmen.
Baca juga: Wamen Stella Christie: Riset Itu Cuan dan Hasilkan Pekerjaan
6. Verifikasi data pribadi pada lembar Daftar Nominasi Sementara (DNS) dengan menandatanganinya jika sudah sesuai.
7. Jika sudah terbit Daftar Nominasi Tetap (DNT) dari dinas pendidikan provinsi, siswa akan mendapat kartu peserta.
8. Siswa mengikuti gladi bersih pelaksanaan TKA sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
9. Siswa mendapatkan kartu login paling lambat sebelum memulai tes pada hari pertama pelaksanaan TKA.
10. Pada hari pelaksanaan TKA, ikuti seluruh mata uji sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Hasil TKA akan diperoleh dalam bentuk Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) pada Januari 2026.