KOMPAS.com - Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) bagi siswa SMA, SMK, MA sederajat sudah dibuka mulai 24 Agustus 2025 hingga 5 Oktober 2025.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah @kemendikdasmen, pendaftaran ini diawali dengan menyiapkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani bersama orangtua atau wali siswa.
Kemudian pendaftaran baru dilanjutkan oleh operator sekolah dengan melakukan tahapan seperti yang sudah diinstruksikan oleh pemerintah pusat.
Adapun TKA digelar untuk memberikan ukuran kemampuan akademik siswa dan membuat siswa memiliki nilai pribadi seperti Ujian Nasional (UN).
Baca juga: Apakah Siswa SD-SMA yang Daftar TKA Perlu Ikut Bimbel?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik nilai TKA menjadi salah satu pertimbangan untuk masuk perguruan tinggi.
Dikutip dari tanya jawab tentang TKA, siswa tidak wajib ikut TKA dan tidak ada konsekuensi jika tidak ikut ujian tersebut.
TKA juga tidak akan menjadi penentu kelulusan siswa dari sekolah. Hal itu tetap menjadi domain sekolah untuk menentukannya.
Meski demikian, Kemendikdasmen menegaskan bahwa hasil TKA bisa digunakan untuk seleksi masuk ke pendidikan jenjang selanjutnya.
"Hasil TKA bisa dijadikan pertimbangan untuk seleksi ke jenjang berikutnya," demikian yang tertulis di tanya jawab tersebut dikutip Kompas.com, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Kisi-kisi Materi Ujian Nasional TKA Matematika SMA 2025, Digelar 9 November
Apabila berminat mendaftar TKA, berikut tata cara pendaftarannya berdasarkan Keputusan Menteri Dikdasmen (Kepmendikdasmen) No 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA.
1. Murid mendaftarkan diri sebagai calon peserta tes dengan menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orangtua/wali murid dan disimpan di sekolah.
2. Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA mencantumkan mata uji pilihan. untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.Siswa bisa mengecek data pelajaran pendukung prodi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) sebagai pertimbangan memilih mapel pilihan, tercantum dalam Kepmendikdasmen No 102 Tahun 2025 ini.
3. Murid menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru enam bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan.
4. Mendaftar keikutsertaan TKA pada satuan pendidikan masing-masing melalui operator pendataan lewat https://tka.kemendikdasmen.go.id dan mengisi format Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orangtua/wali murid.
5. Jika ada data yang salah, perbaiki data dengan mekanisme VervalPD atau perbaiki mandiri melalui laman verifikasi NISN Kemendikdasmen.
Baca juga: Wamen Stella Christie: Riset Itu Cuan dan Hasilkan Pekerjaan
6. Verifikasi data pribadi pada lembar Daftar Nominasi Sementara (DNS) dengan menandatanganinya jika sudah sesuai.
7. Jika sudah terbit Daftar Nominasi Tetap (DNT) dari dinas pendidikan provinsi, siswa akan mendapat kartu peserta.
8. Siswa mengikuti gladi bersih pelaksanaan TKA sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
9. Siswa mendapatkan kartu login paling lambat sebelum memulai tes pada hari pertama pelaksanaan TKA.
10. Pada hari pelaksanaan TKA, ikuti seluruh mata uji sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Hasil TKA akan diperoleh dalam bentuk Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) pada Januari 2026.