“Dalam pelaksanaannya, madrasah penyelenggara dapat memilih melaksanakan Asesmen Madrasah dengan moda Asesmen Madrasah Berbasis Komputer (AMBK), Asesmen Madrasah Berbasis Kertas (AMK), ataupun bentuk lainnya,” sambungnya.
Sidik meminta Asessmen Madrasah menjadi perhatian bersama para pihak terkait. Kantor Kementerian Agama Provinsi selaku Ketua Tim Kurikulum dan Kesiswaan agar segera menyosialisasikan Prosedur Operasional Standar (POS) Asesemen Madrasah ini secara berjenjang.
Kankemenag juga harus melaporkan progressnya kepada Subdit Kurikulum dan Evaluasi Direktorat KSKK Madrasah.
“Saya minta kordinasi dengan semua pihak terus dijalin. Sehingga jika terjadi kendala teknis dalam pelaksanaan asesmen madrasah, bisa segera dicarikan jalan keluarnya. Proses monitoring juga harus dilakukan,” pesan Sidik.
“Setiap madrasah harus memahami dan menjadikan Prosedur Operasional Standar sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan asesmen madrasah,” tandasnya.