Menurut Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Plt Kabalitbang) Totok Suprayitno, US tidak hanya mengacu pada ujian tertulis, tetapi juga mencakup nilai rapor dan prestasi yang dimiliki siswa selama menempuh pendidikan.
Bagi sekolah yang belum melaksanakan US ada beberapa ketentuan:
Kelulusan SD/sederajat: berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, 5, dan 6 semester gasal), sementara nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kelulusan SMP/sederajat atau SMA/sederajat: ditentukan berdasarkan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Baca juga: UN 2020 Terakhir, ini Sederet Negara Tidak Adakan Ujian Nasional
Kelulusan SMK/sederajat: ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Kemudian nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.