KOMPAS.com- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik ( TKA) bagi peserta didik di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/sederajat.
Tes ini juga dapat diikuti oleh siswa madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), serta peserta didik dari jalur pendidikan nonformal maupun informal.
Baca juga: SPMB Jalur Prestasi 2026 Bakal Gunakan Nilai Ujian Nasional TKA
Berbeda dengan Ujian Nasional ( UN) yang dahulu bersifat wajib dan menjadi syarat kelulusan, TKA tidak bersifat wajib.
Tujuan utama TKA adalah untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara nasional, dengan pendekatan yang lebih adil, transparan, dan tidak menentukan kelulusan.
Baca juga: Jadwal dan Materi Ujian Nasional TKA Siswa SD, SMP, SMA 2025-2026
Meski demikian, peserta yang mengikuti TKA akan mendapatkan sejumlah keuntungan, seperti:
-Dapat digunakan untuk mendaftar jalur prestasi ke jenjang SMP atau SMA/sederajat.
-Menjadi syarat untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
-Memperoleh nilai, kategori capaian nasional, dan sertifikat resmi dari pemerintah.
-TKA untuk jenjang SD dan SMP
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pelaksanaan TKA untuk siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP direncanakan berlangsung pada Februari atau Maret 2026.