Perempuan Hanya Punya 64 Persen Hak Hukum Dibanding Laki-laki

Rabu, 4 Maret 2026 | 10:45 WIB
Memperingati Hari Perempuan Internasional, Badan PBB soroti ketimpangan hak hukum bagi anak perempuan dan perempuan dibandingkan laki-laki. (Dok. Unsplash/Hannah Busing) Memperingati Hari Perempuan Internasional, Badan PBB soroti ketimpangan hak hukum bagi anak perempuan dan perempuan dibandingkan laki-laki.

KOMPAS.com - Perempuan dan anak perempuan hanya memiliki 64 persen hak hukum dibanding yang diberikan kepada laki-laki. Kondisi itu menyebabkan perempuan lebih rentan terhadap diskriminasi, kekerasan, dan pengucilan sepanjang hidup.

Hal ini disampaikan badan PBB UN Women menjelang peringatan Hari Perempuan Internasional (International Women's Day) pada Minggu (8/3/2026).

Baca juga: 

"Perempuan ditolak, tidak dipercaya, menjadi korban lagi, atau tidak mampu mendapatkan dukungan hukum karena biaya yang terlalu mahal. Kesetaraan tidak pernah terwujud," tulis UN Women dalam laman resminya, Rabu (4/3/2026).

Dengan kondisi saat ini, diperlukan 286 tahun untuk menutup kesenjangan perlindungan hukum terhadap perempuan.

"Ini bukan sekadar angka, melainkan gambaran hambatan struktural, hukum yang diskriminatif, norma sosial yang merugikan, serta kesenjangan antara komitmen hukum dan kenyataan yang dialami perempuan," tulis UN Women.

Perempuan hanya punya 64 persen hak hukum dibanding laki-laki

Undang-undang saja tidak cukup

Memperingati Hari Perempuan Internasional, Badan PBB soroti ketimpangan hak hukum bagi anak perempuan dan perempuan dibandingkan laki-laki. canva.com Memperingati Hari Perempuan Internasional, Badan PBB soroti ketimpangan hak hukum bagi anak perempuan dan perempuan dibandingkan laki-laki.

Dalam laporan Sekretaris Jenderal PBB bertajuk "Memastikan dan Memperkuat Akses terhadap Keadilan bagi Semua Perempuan dan Anak Perempuan", PBB menyoroti ketimpangan hukum di berbagai negara.

Laporan tersebut menekankan berbagai kelemahan hukum di banyak negara, termasuk pemerkosaan belum didefinisikan secara hukum berdasarkan persetujuan sehingga beberapa tindakan kekerasan seksual bisa tidak dianggap sebagai kejahatan di 54 persen negara.

Sementara, di hampir tiga dari empat negara, anak perempuan masih bisa dipaksa menikah secara legal.

Selain itu, 44 persen negara belum memiliki kewajiban hukum untuk memberikan upah yang sama bagi pekerjaan dengan nilai setara.

“Ketika perempuan dan anak perempuan tidak mendapatkan keadilan, dampaknya tidak hanya terjadi pada satu kasus saja,” ujar Direktur Eksekutif UN Women, Sima Bahous dilansir dari Down to Earth, Rabu (4/3/2026).

UN Women menyatakan, pelanggaran hak-hak perempuan dan anak perempuan kian meningkat di tengah kondisi yang digambarkan sebagai budaya impunitas global, yang mana pelaku sering kali tidak dihukum.

Bagi 676 juta perempuan dan anak perempuan yang tinggal dalam radius 50 kilometer dari zona konflik aktif, sistem peradilan sebagian besar tidak ada. Para pelaku bertindak tanpa hukuman.

Badan tersebut memperingatkan kemunduran komitmen jangka panjang terhadap kesetaraan gender, disusul perubahan undang-undang di beberapa negara yang membatasi kebebasan perempuan dan membungkam suara mereka.

“Kepercayaan masyarakat menurun, lembaga-lembaga kehilangan wibawa, dan hukum menjadi lemah. Sistem peradilan yang gagal melindungi setengah dari penduduk tidak bisa disebut sebagai sistem yang adil," tutur Bahous.

Baca juga:

Memperingati Hari Perempuan Internasional, Badan PBB soroti ketimpangan hak hukum bagi anak perempuan dan perempuan dibandingkan laki-laki. Freepik.com Memperingati Hari Perempuan Internasional, Badan PBB soroti ketimpangan hak hukum bagi anak perempuan dan perempuan dibandingkan laki-laki.

Laporan Sekjen PBB juga menekankan melonjaknya kekerasan digital, seiring perkembangan teknologi. Dalam situasi konflik, pemerkosaan masih digunakan sebagai senjata perang.

Jumlah kasus kekerasan seksual yang dilaporkan meningkat 87 persen dalam dua tahun terakhir.

Kendati demikian, PBB melaporkan bahwa 87 persen negara telah memiliki Undang-Undang terkait kekerasan dalam rumah tangga, dengan lebih dari 40 negara memperkuat perlindungan konstitusional bagi perempuan dan anak perempuan selama 10 tahun terakhir.

UN Women menegaskan bahwa Undang-Undang saja tidak cukup. Sebab norma sosial yang diskriminatif seperti stigma, menyalahkan korban, dan tekanan sosial masih membungkam penyintas serta menghambat keadilan.

Kesulitan lainnya yakni biaya, waktu, bahasa, serta rendahnya kepercayaan pada lembaga hukum yang membatasi akses perempuan terhadap keadilan.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.