3. Tanggung jawab standarisasi menjadi tanggung jawab dinas pendidikan kabupaten/kota.
4. Perlu adanya penunjukan sekolah yang memiliki mutu dan kualifikasi bagus untuk menjadi "sister school" bagi sekolah yang level kualifikasinya relatif rendah.
Untuk opsi penentuan kelulusan siswa berdasar nilai US, Prof. Siswandari meminta agar ketersediaan soal ujian yang terstandar harus diperhatikan serta didukung oleh SDM yang memiliki kapabilitas untuk melaksanakan ujian secara daring.
Namun yang paling utama harus diperhatikan sekolah adalah ketersediaan soal ujian yang terstandar. Dimana soal dibuat oleh tim guru yang kemudian divalidasi oleh pakar (bukan dibuat oleh dosen).
"Yang harus dipastikan lainnya ialah ketersediaan fasilitas untuk penyelenggaraan ujian secara daring juga ketersediaan SDM yang memiliki kapabilitas memadai untuk memfasilitasi keterlaksanaan ujian secara daring di setiap sekolah," jelasnya.
Sedangkan jika kedepan pelaksanaan KBM di sekolah masih terkendala akibat pandemi Covid-19, Prof. Siswandari mengingatkan pemerintah soal pentingnya pembelajaran luar jaringan (luring).
Salah satu tujuannya agar sekolah tetap dapat menanamkan karakter yang baik kepada siswa yang tidak mungkin dilakukan dalam kegiatan belajar mengajar secara daring.
"Jika motto pemerintah 'SDM Unggul Indonesia Maju', saya secara pribadi mengusulkan tetap ada proses pembelajaran luring untuk mengembangkan karakter baik," katanya.
Baca juga: Akademisi UGM Teliti Tumbuhan Indonesia Ini Cegah Corona
Karena SDM unggul itu bukan sekadar orang yang secara akademis pintar namun juga harus memiliki kecerdasan spiritual yang tinggi.
Mereka terus dilatih hingga akhirnya akan menjadi gaya hidupnya kelak di masyarakat. Tak kalah penting, siswa juga harus memiliki kecintaan kepada NKRI, jiwa nasionalisme, dan memiliki integritas yang utuh.