Sidang lanjutan kasus korupsi Chromebook dengan terdakwa Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026)
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Cepy Lukman Rusdiana mengungkap, berdasarkan kajian awal sebelum Nadiem Makarim menjabat menteri, Chromebook disebut punya empat kelemahan.
Termasuk, tidak dapat digunakan untuk mengisi data pokok pendidikan (Dapodik) dan tidak bisa memfasilitasi pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Cepy menjelaskan, dua aplikasi ini tidak bisa digunakan di Chromebook karena dasar aplikasi itu sejak awal dirancang berdasarkan sistem operasi Windows.
“Karena Chrome OS ini spesifikasi khusus untuk Chromebook, maka aplikasi-aplikasi yang berbasis Windows yang selama ini dipakai mungkin oleh siswa dan guru tidak bisa di-install dan dipakai dalam Chromebook tersebut,” ujar Cepy saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: Jaksa Dalami Perubahan UNBK ke AKM di Era Nadiem dalam Sidang Korupsi Chromebook
Saat dicecar jaksa, Cepy memberikan contoh aplikasi yang sering digunakan oleh pihak sekolah yang tidak bisa digunakan di Chromebook.
“Seperti kalau dari kementerian, itu ada Dapodik. Aplikasi pendataan. Pendataan sekolah, siswa, dan sebagainya,” kata jaksa.
Selain aplikasi-aplikasi berbasis Windows, Cepy mengatakan, Chromebook tidak bisa digunakan untuk melaksanakan UNBK.
“Chromebook tidak bisa menjalankan aplikasi UNBK, pada saat itu,” jelas Cepy.
Adapun, dua kelemahan lain adalah penggunaan Chromebook sangat bergantung pada keberadaan sinyal internet.
Lalu, sebelum pengadaan Chromebook dilakukan, sekolah, baik guru atau murid, lebih familier dengan sistem operasi Windows.