Sidang lanjutan kasus korupsi Chromebook dengan terdakwa Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026)
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Cepy Lukman Rusdiana mengungkap, berdasarkan kajian awal sebelum Nadiem Makarim menjabat menteri, Chromebook disebut punya empat kelemahan.
Termasuk, tidak dapat digunakan untuk mengisi data pokok pendidikan (Dapodik) dan tidak bisa memfasilitasi pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Cepy menjelaskan, dua aplikasi ini tidak bisa digunakan di Chromebook karena dasar aplikasi itu sejak awal dirancang berdasarkan sistem operasi Windows.
“Karena Chrome OS ini spesifikasi khusus untuk Chromebook, maka aplikasi-aplikasi yang berbasis Windows yang selama ini dipakai mungkin oleh siswa dan guru tidak bisa di-install dan dipakai dalam Chromebook tersebut,” ujar Cepy saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: Jaksa Dalami Perubahan UNBK ke AKM di Era Nadiem dalam Sidang Korupsi Chromebook
Saat dicecar jaksa, Cepy memberikan contoh aplikasi yang sering digunakan oleh pihak sekolah yang tidak bisa digunakan di Chromebook.
“Seperti kalau dari kementerian, itu ada Dapodik. Aplikasi pendataan. Pendataan sekolah, siswa, dan sebagainya,” kata jaksa.
Selain aplikasi-aplikasi berbasis Windows, Cepy mengatakan, Chromebook tidak bisa digunakan untuk melaksanakan UNBK.
“Chromebook tidak bisa menjalankan aplikasi UNBK, pada saat itu,” jelas Cepy.
Adapun, dua kelemahan lain adalah penggunaan Chromebook sangat bergantung pada keberadaan sinyal internet.
Lalu, sebelum pengadaan Chromebook dilakukan, sekolah, baik guru atau murid, lebih familier dengan sistem operasi Windows.
Dan, tidak familier dengan sistem operasi Chrome.
Baca juga: Eks Anak Buah Nadiem Cerita Minta Hitam di Atas Putih untuk Arahkan Pengadaan Chromebook
Dalam sidang hari ini, duduk sebagai terdakwa adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Sementara, JPU tengah memeriksa tiga orang pejabat Kemendikdasmen yang sebelumnya juga menjabat di Kemendikbudristek di bawah pimpinan Nadiem.
Para saksi ini adalah Khamim dahulu menjabat Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen Paudasmen;
Poppy Dewi Puspitawati dulu menjabat Direktur SMP pada Ditjen Paudasmen; dan Cepy Lukman Rusdiana (Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek.
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca juga: Jaksa Putar Video Rapat soal Pengadaan Chromebook yang Direkam Saksi
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.