KOMPAS.com - Nilai Tes Kemampuan Akademik ( TKA) akan dijadikan alat untuk melakukan validasi terhadap nilai-nilai siswa di rapor selama lima semester.
Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, di daerah Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
"Fungsi validasi dari TKA, bahwa prestasi secara 5 semester yang konsisten melalui perjuangan selama 5 semester belajar dibuktikan dengan nilai rapot yang baik, harusnya kalau dites sesekali oleh pemerintah nilainya baik juga dong," kata Rahmawati.
Rahmawati mengatakan, validasi itu penting jika siswa ingin ikut Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 masuk perguruan tinggi negeri.
Baca juga: Ujian Nasional TKA Digelar November 2025, Apakah Nilai Rapor Diperhitungkan?
Termasuk juga mengukur siswa untuk jalur prestasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP.
"Misalnya kayak konfirmasi janjian, kalau ngomongnya datang jam 19 (TKA) tapi datangnya jam 21 (nilai rapor) itu kan enggak valid," ujarnya.
Terkait SNBP, kata Rahmawati, nantinya masing-masing perguruan tinggi yang akan menentukan berapa standar penerimaan nilai TKA dalam menerima mahasiswa baru.
Rahmawati melanjutkan, Kemendikdasmen juga telah berkoordinasi dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI).
"Karena nanti ujungnya adalah ranahnya panitia SNPMB," ungkapnya.
Sementara untuk penerimaan siswa baru jalur prestasi jenjang SMA dan SMP, maka siswa kelas 6 SD dan 9 SMP akan dilihat nilai TKA dan nilai rapornya.
Baca juga: 19 Daftar Mapel Pilihan TKA SMA-SMK 2025, Cek Bentuk Soalnya
Kepala Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin mengatakan, akan ada model baru SPMB 2026 serta akan diterbitkan aturan baru terkait seleksi jalur prestasi.
"Dan nanti mekanisme seleksinya mungkin akan dituangkan dalam Permendikdasmen SPMB yang baru terkait dengan TKA," pungkas Toni.