Sidang lanjutan kasus korupsi Chromebook dengan terdakwa Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026)
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperdalam perubahan program Ujian Nasional Berbasis Komputer ( UNBK) menjadi program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di era Nadiem Makarim menjabat Mendikbudristek.
Hal ini JPU tanyakan kepada tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
“Apakah yang saudara ketahui pada saat zamannya Pak Nadiem sebagai menteri ada perubahan, saya pertegas, perubahan kebijakan dari penggunaan UNBK, ya kan, yang sudah compatible di daerah-daerah 3T berubah menjadi program namanya apa tadi?" Tanya Ketua Tim JPU Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: Eks Anak Buah Nadiem Cerita Minta Hitam di Atas Putih untuk Arahkan Pengadaan Chromebook
Mantan Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana mengatakan program UNBK diganti dengan program AKM yang masih bagian dari Program Merdeka Belajar.
Kemudian, jaksa mencermati saksi terkait asal muasal program AKM.
“Apakah program AKM itu adalah program yang memang secara bottom-up dari bawah itu diusulkan oleh kementerian atau sekolah-sekolah? Sekolah-sekolah yang saudara ketahui, dari direktorat baik SD, SMP, PAUD, SMA?” tanya jaksa.
Cepi mengatakan, program itu bukan dibentuk dari internal Kemendikbudristek.
Jaksa pun menyimpulkan kalau program AKM ini merupakan ide Nadiem Makarim.
“Artinya, itu adalah program dari luar yang dibawa oleh Pak Nadiem ke kementerian, benar ya?” cecar jaksa.
Cepy dan dua saksi yang hadir mengiyakan tapi jawaban mereka tidak disampaikan menggunakan mikrofon.
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 miliar.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Baca juga: Eks Pejabat Merasa Dicopot Nadiem karena Tak Nurut soal Chromebook
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.