Jaksa Dalami Perubahan UNBK ke AKM di Era Nadiem dalam Sidang Korupsi Chromebook

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:05 WIB
Sidang lanjutan kasus korupsi Chromebook dengan terdakwa Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026) () Sidang lanjutan kasus korupsi Chromebook dengan terdakwa Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026)
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperdalam perubahan program Ujian Nasional Berbasis Komputer ( UNBK) menjadi program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di era Nadiem Makarim menjabat Mendikbudristek.

Hal ini JPU tanyakan kepada tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.

Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

“Apakah yang saudara ketahui pada saat zamannya Pak Nadiem sebagai menteri ada perubahan, saya pertegas, perubahan kebijakan dari penggunaan UNBK, ya kan, yang sudah compatible di daerah-daerah 3T berubah menjadi program namanya apa tadi?" Tanya Ketua Tim JPU Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Baca juga: Eks Anak Buah Nadiem Cerita Minta Hitam di Atas Putih untuk Arahkan Pengadaan Chromebook

Mantan Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana mengatakan program UNBK diganti dengan program AKM yang masih bagian dari Program Merdeka Belajar.

Kemudian, jaksa mencermati saksi terkait asal muasal program AKM.

“Apakah program AKM itu adalah program yang memang secara bottom-up dari bawah itu diusulkan oleh kementerian atau sekolah-sekolah? Sekolah-sekolah yang saudara ketahui, dari direktorat baik SD, SMP, PAUD, SMA?” tanya jaksa.

Cepi mengatakan, program itu bukan dibentuk dari internal Kemendikbudristek.

Jaksa pun menyimpulkan kalau program AKM ini merupakan ide Nadiem Makarim.

“Artinya, itu adalah program dari luar yang dibawa oleh Pak Nadiem ke kementerian, benar ya?” cecar jaksa.

Baca juga: Jaksa Ungkap Isi Chat WA Nadiem di Grup Sebelum Jadi Menteri: Singkirkan Manusia, Ganti Perangkat Lunak

Cepy dan dua saksi yang hadir mengiyakan tapi jawaban mereka tidak disampaikan menggunakan mikrofon.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 miliar.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Baca juga: Eks Pejabat Merasa Dicopot Nadiem karena Tak Nurut soal Chromebook

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.