Pemerintah Pastikan Asesmen Nasional dan Ujian Nasional Digelar 2025

Selasa, 18 Maret 2025 | 13:56 WIB
Peserta mengerjakan soal Ujian Nasional Berbasis Kompetensi (UNBK) di SMK PGRI 3 Malang, Jawa Timur, Senin (16/3/2020). Guna mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19), Pemerintah Provinsi Jatim memutuskan untuk meliburkan seluruh sekolah kecuali pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang tetap berlangsung sesuai jadwal. (ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO) Peserta mengerjakan soal Ujian Nasional Berbasis Kompetensi (UNBK) di SMK PGRI 3 Malang, Jawa Timur, Senin (16/3/2020). Guna mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19), Pemerintah Provinsi Jatim memutuskan untuk meliburkan seluruh sekolah kecuali pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang tetap berlangsung sesuai jadwal.

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan Asesmen Nasional (AN) untuk mengukur kemampuan siswa seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin mengatakan, AN akan tetap gelar pada tahun 2025 ini.

"(AN) Tetap jalan tahun ini," kata Toni di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Toni juga menegaskan, AN akan tetap berjalan meski sudah ada Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan posisi kementerian yang tengah mengalami efisiensi anggaran.

Baca juga: 5 Mata Pelajaran yang Diujikan dalam Ujian Nasional Versi Baru 2025 SMA

"Tidak (Berpengaruh), kita (Kemendikdasmen tetap) jalan (Gelar AN)," ujar dia.

Sebagai informasi, Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) atau Asesmen Kompetensi Minimum berfokus pada literasi membaca, numerasi, dan karakter.

Pesertanya adalah sampel siswa dari kelas 5 (SD), kelas 8 (SMP), dan kelas 11 (SMA). Hasil ANBK/AKM tidak menentukan kelulusan dan hanya digunakan untuk evaluasi sistem pendidikan.

Sementara TKA berfokus pada kemampuan berpikir kritis dan pemahaman konsep. Pesertanya adalah siswa kelas 6 (SD), kelas 9 (SMP), dan kelas 12 (SMA). TKA mencakup mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan 2 mata pelajaran pilihan.

Hasil TKA tidak menentukan kelulusan tetapi menjadi indikator prestasi akademik dan dapat menjadi pertimbangan untuk jalur prestasi dalam seleksi masuk perguruan tinggi.

Baca juga: Ujian Nasional Versi Baru, Ini Mapel yang Diujikan Jenjang SD, SMP, SMA

Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, TKA bersifat tidak wajib, artinya siswa tidak diwajibkan untuk mengikuti ujian ini. Namun, bagi siswa yang ingin memiliki kesempatan lebih baik ketika melanjutkan pendidikan, seperti melalui jalur prestasi, disarankan untuk mengikuti TKA.

"Jadi dia untuk ikut itu tidak harus. Tapi kalau dia tidak ikut otomatis dia tidak punya nilai individual," kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (03/02/2025).

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.