KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Sesuai dengan SE tersebut diatur cara yang bisa dilakukan sekolah sebagai bentuk pelaksanaan Ujian Sekolah (US). Diantaranya seperti portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lainnya.
Dengan adanya SE Mendikbud nomor 1 tahun 2021 tersebut, meski tidak ada UN namun tetap ada ketentuan kelulusan bagi siswa dan pelaksanaan kenaikan kelas.
Merangkum dari laman Direktorat Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbud Ristek), Rabu (16/2/2022), dijelaskan ketentuan kelulusan dan kenaikan kelas bagi siswa SD yang sudah diatur dalam SE Mendikbud tersebut.
Baca juga: Djarum Buka Lowongan Kerja S1 Fresh Graduate, Buruan Daftar
Dengan ditiadakannya UN, maka UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Namun demikian tetap ada ketentuan kelulusan bagi para siswa.
Peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah atau program pendidikan setelah:
1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Baca juga: Dosen UMM Teliti Eceng Gondok dan Kulit Jeruk sebagai Bahan Baku Obat
Selain ada ketentuan yang harus dipenuhi siswa, ada bentuk ujian yang dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan, seperti:
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya berupa penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya.
2. Selain itu sekolah juga bisa membuat penugasan bagi para siswa.
3. Tes secara luring atau daring
4. Bentuk kegiatan penilian lain yang ditetapkan satuan pendidikan.
Baca juga: Perusahaan Sawit Ini Buka Lowongan Kerja bagi D3-S1, Ayo Daftar
Selain UN yang ditiadakan untuk jenjang SD, ada ketentuan yang perlu dilaksanakan dalam kenaikan kelas. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring.
2. Atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
3. Ujan akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Sementara itu Kepala Sekolah SDN Timuran Yogyakarta Murwani Rini Giastuti mengatakan, mulai tahun ajaran 2020/2021 UN diganti dengan Ujian Sekolah. Sedangkan pada tahun ajaran 2021/2022, UN diganti dengan Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD).
Menurut dia kebijakan ini ada sisi positifnya yakni hasilnya tidak menentukan kelulusan. Tetapi digunakan untuk pemetaan mutu pendidikan di sekolah.
"Namun ada sisi negatifnya juga, siswa kurang semangat dalam menyiapkan diri mengikuti ASPD. Kebijakan ini juga disebabkan kondisi pandemi Covid-19," urai Muwarni Rini.
Baca juga: Anak Usaha Kimia Farma Buka Lowongan bagi Lulusan SMK-D3, Yuk Daftar
Demikian informasi mengenai UN yang dihapus sesuai dengan SE Mendikbud nomor 1 tahun 2021. Meski UN SD dihapus, para orangtua dan sekolah tetap harus mendampingi siswa agar siap secara menyeluruh untuk melanjutkan ke jenjang sekolah lebih tinggi.