Siswa Lulusan Tahun Ini Dipastikan Memperoleh Ijazah, Ini Penilaiannya

Sabtu, 28 Maret 2020 | 10:58 WIB
Aktivitas petugas menyelesaikan proses restorasi arsip keluarga milik warga terdampak banjir di Kantor ANRI Jalan Ampera Raya, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2010). Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan layanan gratis untuk restorasi dokumen seperti Akte, Kartu Keluarga, Ijazah dan lain sebagainya bagi masyarakat terdampak banjir. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) Aktivitas petugas menyelesaikan proses restorasi arsip keluarga milik warga terdampak banjir di Kantor ANRI Jalan Ampera Raya, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2010). Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan layanan gratis untuk restorasi dokumen seperti Akte, Kartu Keluarga, Ijazah dan lain sebagainya bagi masyarakat terdampak banjir.

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah resmi meniadakan Ujian Nasional ( UN) tahun pelajaran 2019/2020.

Peniadaan UN berlaku untuk jenjang SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat di Indonesia dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan peserta didik di tengah pandemi Covid-19.

Lalu apakah siswa lulus tahun ini akan tetap mendapatkan ijazah?

Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Plt Kabalitbang) Totok Suprayitno menyampaikan siswa akan tetap menerima ijazah tanpa mencantumkan nilai UN, karena sejak tahun 2015 UN lagi menjadi penentu kelulusan.

Lalu bagaimana penentuan kelulusan siswa dengan peniadaan UN 2020?

Baca juga: Jokowi Putuskan Ujian Nasional 2020 Ditiadakan

1. Ujian sekolah

Melalui rilis resmi Kemendibud (27/3/2020) Nadiem Makarim menyampaikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 syarat penentu kelulusan siswa bisa dengan mengadakan ujian sekolah (US).

Catatan khusus yang diberikan tegas: US tidak mengumpulkan siswa secara fisik atau US bisa dilakukan secara daring.

Untuk ujian tertulis (daring), materi yang akan tertuang dalam US merupakan kewenangan guru yang bersangkutan.

Sekolah kini berperan sebagai penentu kelulusan siswa dengan berdasarkan evaluasi yang dilakukan guru. Sehingga penguasaan materi sangat bergantung dari cara siswa dan guru dalam memaksimalkan pembelajaran daring selama situasi darurat.

2. Portofolio nilai rapor dan prestasi

Jika sekolah tidak siap mengadakan US daring, US dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

“Jadinya yang dilaksanakan masing-masing sekolah adalah US, dan US ini ada beberapa opsi yang kita berikan, tapi itu adalah haknya sekolah,” kata Mendikbud dalam konferensi video daring bersama media pada kegiatan Bincang Sore, Selasa (24/3/2020).

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.